OBSERVASI | JAKARTA:
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menawarkan beberapa opsi desain baru bendera Aceh. Hanya, desain tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Soal Qanun mereka (pemerintah Aceh)
juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum
dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana.
Sudah ada diskusi-diskusi begitu,” ujar Gamawan di Gedung Kemendagri,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).
Gamawan mengatakan, soal Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wewenang Pemerintah Aceh, RPP Migas
Aceh dan Rancangan Peraturan Presiden dengan Badan Pertanahan Aceh masih
dibahas antar-kementerian.
Dikatakan Gamawan, terkait RPP Migas
Aceh, belum ada kesepakatan soal prosentase bagi hasil keungtungan
pengelolaan migas antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. “Belum
diputuskan. Baru pembahasan dengan kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi
Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur
kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.
“Sebelumnya masa ‘cooling down‘
sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya
tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi
pembahasan,” kata Djohermansyah, Jumat (11/10/2013) pekan lalu.
Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan
substansi pembahasan yang belum mencapai kesepakatan antara lain terkait
pelimpahan kewenangan pertanahan yang akan diberikan dari Pusat kepada
Kanwil dan Kandep di Aceh.
Sumber: KOMPAS.com