OBSERVASI | ACEH BESAR :
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah membuka kegiatan diseminasi implementasi MoU Helsinki dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh di Aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab Aceh Besar, Selasa (8/10/2013). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti para pejabat Pemkab Aceh Besar, camat, imuem mukim, geusyik, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah membuka kegiatan diseminasi implementasi MoU Helsinki dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh di Aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab Aceh Besar, Selasa (8/10/2013). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti para pejabat Pemkab Aceh Besar, camat, imuem mukim, geusyik, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua penyelenggara, Ridwan Jamil SSos
MSi menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan
menyamakan persepsi dalam implementasi MoU Helsikni dan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada seluruh lapisan
masyarakat di Aceh Besar. Di samping itu, untuk memperoleh informasi dari
berbagai kalangan sejauhmana pemahaman terhadap MoU Helsinki dan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 serta implementasinya. Adapun
pematerinya adalah DR Rafiq Baharuddin dengan judul ”UUPA Ditinjau dari
perspektif relasi Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dan Luar Negeri”, Kapolres
Aceh Besar (Memelihara perdamaian Aceh dengan menjaga keamanan dan ketertiban
dalam masyarakat), Tgk Yahya Muad (UUPA
ditinjau dari aspek keadilan sosial dan keadilan ekonom), Ketua DPRK Aceh Besar
Saifuddin (MoU Helsinki dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai pondasi membangun Aceh yang bermartabat),
Kaban Kesbangpol dan Linmas Provinsi Aceh (Peran Kesbangpol dan Linmas dalam
pembinaan politik dan ormas), Kurniawan SH LLM (Pemilu legislatif dan presiden
di Aceh dalam bingkai semangat UUPA dan MoU Helsinki), dan Makmur Ibrahim SH MH
(UUPA ditinjau dari aspek pemerintahan kabupaten dan gampong).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar
Mukhlis Basyah menyatakan, Pemkab Aceh Besar melalui Badan Kesbangpol Linmas
melaksanakan salah satu program sebagai perwujudan dari visi dan misi dalam
rangka kesejahteraan rakyat. Dengan program ini diharapkan dapat membuka
cakrawala dan menambah wawasan berpikir bagi masyarakat, sehingga tidak
terbelenggu dengan pemikiran-pemikiran yang bersifat parsial dan primordial.
Program dimaksud adalah Program Diseminasi MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dikatakannya, MoU Helsinki adalah
satu bentuk kesepakatan yang telah dirintis oleh pemimpin-pemimpin kita, baik
dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari pihak GAM dengan maksud untuk
mengakhiri konflik antara keduanya dengan harapan masyarakat Aceh dapat hidup
berdampingan secara rukun, tentram, dan damai. Wujud dari MoU Helsinki adalah
perdamaian. ”Mudah-mudahan perdamaian dan kedamaian yang telah terwujud saat
ini langgeng dan abadi, sehingga perjuangan untuk menciptakan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera dapat terwujud di Provinsi Aceh yang kita cintai.
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, pemerintah
bersama DPR telah menyusun dan mengesahkan sebuah undang-undang sebagai
implementasinya yaitu Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh,”
katanya.
Reporter: Ody