OBSERVASI | SIMEULU :
PT Kasamaganda kuasai lahan perkebunan sawit milik daerah
Simeulue tanpa kontrak kerja. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Simeulue Center
(LSC), Adi Warsah kepada haba News Observasi Jum,at 11/10/2013.
Menurtnya, “Mekanisme kerja sama pengelolaan lahan sawit
PDKS mengangkangi Permendagri Nomor 22 tahun 2009,” kata Adi.
Menurut LSC, mekanisme penjaringan perusahaan ke tiga
yang dilakukan pihak Pemda Simeulue terbalik dengan mekanisme yang dituangkan
dalam Permendagri. “PPTK dibentuk setelah pihak perusahaan ke tiga telah
mengajukan proposal penawaran. Begitu juga dengan penilaan asset PDKS dilakukan
setelah PT Kasamaganda ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Ketua LSC.
Sementara, mekanisme yang diatur dalam Permendagri
terbalik dengan apa yang dilakukan Pemda setempat. “Sebelum penjaringan pihak
perusahaan, seharusnya PPTK melakukan penilaian asset dan penjaringannya
dilakukan dengan mengacu Kerpres No 80,” tutur Adi.
Adi menjelaskan, legalitas aktifitas perusahaan
kasamaganda dilahan perkebunan daerah itu apa ?
perusahaan Kasama
ganda
Status alat berat
,milik PDKS apakah diberikan gratis atau direntalkanAturan hukum yang dipakai untuk melakukan KSO itu apa dan Berapa persen pembagian hasil dari KSO tersebut .
Mengapa pihak kepolisian terkesan menutup mata ketika
kasama ganda beroperasi tampa kontrak yang jelas ?
Siapa yang bertanggung dari pegalihan PDKS itu,”Tandas Adi.
Reporter: Darwin