Advertistment

 

 OBSERVASI | SIMEULU :
PT Kasamaganda kuasai lahan perkebunan sawit milik daerah Simeulue tanpa kontrak kerja. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Simeulue Center (LSC), Adi Warsah kepada haba News Observasi Jum,at 11/10/2013.
 
Menurtnya, “Mekanisme kerja sama pengelolaan lahan sawit PDKS mengangkangi Permendagri Nomor 22 tahun 2009,” kata Adi.
 
Menurut LSC, mekanisme penjaringan perusahaan ke tiga yang dilakukan pihak Pemda Simeulue terbalik dengan mekanisme yang dituangkan dalam Permendagri. “PPTK dibentuk setelah pihak perusahaan ke tiga telah mengajukan proposal penawaran. Begitu juga dengan penilaan asset PDKS dilakukan setelah PT Kasamaganda ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Ketua LSC.
 
Sementara, mekanisme yang diatur dalam Permendagri terbalik dengan apa yang dilakukan Pemda setempat. “Sebelum penjaringan pihak perusahaan, seharusnya PPTK melakukan penilaian asset dan penjaringannya dilakukan dengan mengacu Kerpres No 80,” tutur Adi.
 
 
Adi menjelaskan, legalitas aktifitas perusahaan kasamaganda dilahan perkebunan daerah itu apa ?
 perusahaan Kasama ganda
 
Status alat berat  ,milik PDKS apakah diberikan gratis atau direntalkanAturan hukum yang dipakai untuk melakukan KSO itu apa dan Berapa persen pembagian hasil dari KSO tersebut .
 
Mengapa pihak kepolisian terkesan menutup mata ketika kasama ganda beroperasi tampa kontrak yang jelas ? 

Siapa yang bertanggung dari pegalihan PDKS itu,”Tandas Adi.
 
Reporter: Darwin
 
Top