Banda Aceh, News Observasi - Polresta Banda Aceh akhirnya menahan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan
WH) Aceh, Khalidin Lhong, bersama Kabag Tata Usaha Teuku Armansyah.
Keduanya terbukti dalam pemeriksaan kepolisian terlibat kasus pemotongan
honor 1.000 tenaga kontrak anggota Satpol PP dan WH, masing-masing Rp
650 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,
Kompol Erlin Tangjaya, mengatakan, sejak Rabu kemarin, kepolisian sudah
melanjutkan pemeriksaan terhadap Khalidin Lhong, dan hari ini Kamis
(21/11/2013) resmi ditahan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan
pemeriksaan juga, dan kemarin kita periksa lanjutan lalu hari ini kita
tahan. Ini dilakukan karena yang bersangkutan baru tiba di tanah air
setelah melakukan ibadah haji,” ungkap Kompol Erlin Tangjaya kepada
wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/11/2013).
Disebutkan, penahan terhadap Khalidin
Lhong dan Kabag Tata Usaha Teuku Armansyah dilakukan setelah Sat Reskrim
Polresta Banda Aceh mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita sudah dapat hasil auditnya dari BPKP, jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag TU Satpol dan WH
Aceh, Teuku Armansyah juga ditahan karena ikut terlibat dalam kasus yang
sama. Armansyah terlibat karena mengkoordinasi pemotongan gaji para
personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atas persetujuan dan tanda
tangan dari Kasatpol PP Aceh.
Kepolisian sendiri sudah mengamankan
barang bukti, di antaranya uang sejumlah Rp 210 juta, komputer, printer
serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan uang Rp 650
juta digunakan untuk pengadaan training (seragam olahraga), pembelian
mesin cetak kartu tanda anggota, laminating petikan SK dan biaya tes
urine.
“Padahal uang tersebut yang diperuntukan
gaji. Kalau untuk pengadaan training dan lain-lain, harus ada alokasi
dana tersendiri,” tutur Erlin Tangjaya.
Akibat perbuatan tersangka, negara
mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta, yang seharusnya uang tersebut
adalah honor bagi 1.000 tenaga kontrak anggota Satpol PP dan WH, sejak
Januari hingga Mei 2013.
Sementara itu, Khalidin Lhong, usai
menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda
Aceh, kepada wartawan mengaku tidak pernah mengambil dan menggunakan
dana tersebut.
“Saya tidak mengambil dan menggunakan
uang tersebut, bahkan satu rupiah pun uang itu saya tidak makan. Apalagi
saya baru pulang menunaikan ibadah haji,” ucapnya.
Menurutnya, pemotongan uang sebesar Rp
650 juta tersebut dilakukan oleh Kabag TU untuk keperluan pembuatan
Kartu Tanda Anggota (KTA) serta keperluan lainnya. Khalidin mengaku
tidak mencampuri urusan tersebut karena merupakan tugas dari Tata Usaha.(Win)