Lubuk Pakam–Empat orang asal Gayo Lues, Aceh, ditangkap anggota Polres Deliserdang, Sumatera Utara, lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Satuan Narkoba Polres Deliserdang,
mengamankan empat orang pria asal Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh,
yang ditangkap karena kepemilikan shabu
Keempatnya, ditangkap saat berada di perumahan Stella Residence Blok TT, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat, (22/11/2013).
Dua dari empat tersangka itu, Dedi
Rahmadan (27) dan Sabirin (24), tercatat sebagai mahasiswa Getsampena
Yapila dan Universitas Samudera Aceh.
Sementara dua tersangka lain, Marsan
Parta Wijaya Pinem (29) merupakan supir ambulan RSUD Gayo Lues, dan
Fajri Alfata (24) pria pengangguran. Untuk proses pemeriksaan
selanjutnya, keempatnya kini mendekam di tahanan Satnarkoba.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang Ajun
Komisaris Achiruddin Hasibuan mengatakan, selain barang
bukti sabu seberat 10 gram, mereka juga mengamankan satu unit ambulans milik RSUD Pemkab Gayo Lues.
“Kami mendapat informasi ada sabu yang dibawa memakai mobil
ambulans. Ternyata yang ada di mobil itu hanya bong, sedangkan sabunya
mereka simpan di lemari yang ada di dalam rumah,” tuturnya.
Dedi, seorang tersangka, mengaku dirinya
sudah berhasil mengirim 2 ons sabu ke daerah Kisaran sebelum tertangkap.
Ia mau melakukan itu, karena dijanjikan uang jutaan rupiah sebagai
upah.
“Saya dapat sabu itu dari Perlak. Kami
berempat ini bekawan. Nyesal aku bang karena bulan 12 ini rencananya aku
mau wisuda. Sudah semester 8 aku sekarang jurusan olahraga,” ujar Dedi (tribunnews)