Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Hakam Naja, menyatakan dana saksi Pemilu 2014 tidak dikelola partai politik. Dana nanti dikelola Badan Pengawas Pemilu, dicairkan langsung di tingkat Tempat Pemungutan Suara.

"Jadi sesungguhnya memang partai tidak menerima. Yang menerima langsung adalah saksi dari partai atau saksi dari Bawaslu yang datang ke TPS pada hari H tanggal 9 April itu," ujar politisi PAN itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan peraturan presiden terkait dana saksi Pemilu masih dalam proses pembahasan. "Pemerintah tentu akan bersikap kalau partai-partai bersepakat," ujar Gamawan di tempat yang sama.

Gamawan menjelaskan jika payung hukum terkait dana saksi Pemilu sudah ada, maka Bawaslu harus mengajukan anggaran yang dibutuhkan ke Kementerian Keuangan.

Ramai-ramai Tolak Dana Saksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak kebijakan pendanaan saksi untuk Pemilu 2014 oleh negara. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu khawatir kebijakan tersebut hanya menjadi instrumen politik pihak tertentu.

"Penyelenggara pemilu menurut PDIP belum berjalan mandiri, independen," kata politisi PDIP, Arif Wibowo, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014.

Arif mengatakan negara tidak perlu membiayai saksi karena persoalan tersebut menjadi domain partai. Selain itu, dia menilai langkah tersebut juga melanggengkan atau membiasakan politik uang dalam bentuk yang lain. "Merusak demokrasi, memandulkaan pendidikan politik," ujarnya.�

Arief berpendapat, negara tidak boleh menggoda masyarakat dengan uang saksi. Sebab, jika itu yang dilakukan maka semua orang akan tergiur menjadi saksi tetapi tidak menjalankan tugas dengan baik. "Saksi urusan internal masing-masing partai. Jangan berpikir partai tidak mampu rekrutmen, seleksi saksi, banyak TPS tidak punya saksi. Salahkan partai itu."

Sementara itu, di Sekretariat Pro Demokrasi (Prodem), Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa politisi dan aktivis menyatakan menolak dana saksi yang dianggarkan sampai Rp700 miliar itu.�

"Kalau partai menerima dana ini, siap-saja masuk penjara," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.

Sebastian menilai tidak banyak partai yang bisa mempertangungjawabkan dana secara jelas. Oleh karena itu, mereka memilih untuk menyerahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bawaslu setelah pemilu masuk penjara. Saya melihat ini jebakan bagi parpol. Kalau semua parpol ramai-ramai menerima dan itu tidak ada pertanggungjawaban dana ini. Sepintas itu membantu parpol, tapi saya lihat ini 'jebakan batman'," ujarnya.

Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin, mengatakan tidak ada pihak yang berani bertanggung jawab setelah isu pendanaan saksi bergulir. Dia mencatat, baik Bawaslu, pemerintah, Komisi II dan juga partai-partai mengelak.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, mengingatkan Bawaslu bahwa peran saksi partai berbeda dengan lembaga tersebut. Oleh karena itu tak layak Bawaslu turut memfasilitasi para saksi partai.

"Saksi partai dari dulu merepotkan Bawaslu. Temuan yang dilaporkan saksi berbeda dengan (temuan) Bawaslu," ucapnya.

Selain para aktivis di atas, turut memberkan pernyataan adalah Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, Sekjen jaringan aktivis Prodem, Firman Tendry, dan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursidan Baldan juga hadir dalam acara tersebut.(Viva.co.id)
 
Top