Aceh Utara, NEWS OBSERVASI – Pengurus Partai Aceh (PA) Aceh Utara melaporkan pelecehan yang dilakukan oknum pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Utara ke Panwaslu terkait ditemukannya sekitar 20 lembar bendera PPP yang tali pengikatnya terbuat dari cincangan/potongan bendera PA.
Menindak lanjuti laporan pengurus PA, Panwaslu Aceh Utara, Kamis (09/01/2014) di Aula Kantor Camat Krueng Geukueh, mengadakan mediasi menyangkut pelecehan ini. Hadir dalam mediasi tersebut Komisioner Panwaslu Aceh Utara, Panwascam, perwakilan kedua Parpol dan Muspika setempat.
Dalam mediasi itu, Pengurus PPP yang diwakili Saifanur, menyampaikan permohonan maaf atas kesilapan ini. Pihaknya tidak punya niat untuk memprovokasi. Hal ini terjadi hanya semata kesilapan pihaknya yang tidak memperhatikan tali pengikat bendera tersebut.
”Bendera tersebut kami pesan dari Jakarta. Mungkin tempat pembuatan bendera PPP di Jakarta itu sama dengan tempat bendera partai lainnya dibuat. Jadi ada kemungkinan bendera parpol yang rusak dijadikan tali pengikat bendera,” katanya.
“Buktinya, bukan cincangan bendera PA saja, ada juga cincangan bendera partai lain di tali bendera PPP yang dikirim dari Jakarta itu,” kata Saifanur sambil memberikan barang bukti bendera PPP yang tali pengikatnya terbuat dari beberapa bendera Parpol lainnya.
Namun permohonan maaf perwakilan PPP tidak bisa diterima oleh perwakilan PA yang diwakili Tgk Halim. PA menilai ada niat tidak baik dari kasus pelecehan ini.
“Padahal barang bukti sekitar 10 lembar bendera PPP yang tali pengikatnya dari cincangan bendera PA di belakang Mesjid Bujang Salim, Krueng Geukueh, disepakati waktu penurunannya akan disaksikan secara bersama-sama polisi, Panwaslu, Panwascam, pengurus PA, PPP dan Muspika. Namun bendera tersebut sudah diturunkan sebelum unsur tersebut menurunkannya,” ungkapnya.
“Karena ada niat tidak baik, kami tidak ingin pelecehan ini selesai di meja mediasi ini, tapi kami akan meneruskan kasus ini ke jalur hukum melalui Panwaslu Aceh Utara,” kata Halim kepada peserta mediasi.
Setelah mendengar keinginan pihak PA yang akan meneruskan bentuk pelecehan ini ke jalur hukum, Komisioner Panwaslu Aceh Utara Ismunandar, menutup mediasi kasus ini dan meminta pihak PA untuk melengkapi laporan mereka untuk proses hukum.
‘Keputusan yang diambil pihak PA ini ada bagusnya untuk pembelajaran efek jera agar Pemilu berjalan dengan baik dan benar,” pungkas Ismunandar. (AL)