Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Polsek Darul Imarah, Aceh Besar, berhasil mengamankan buronan pengedar narkoba, M Syukur (42) saat sedang bersama seorang perempuan yang diduga PSK, SW (28), di sebuah rumah di Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (7/1) .
Kapolsek Darul Imarah, Iptu Machfud SH, yang dihubunggi wartawan NEWS OBSERVASI Kamis (09/01/2013) mengatakan, penangkapan Syukur setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Ia menyebutkan, lokasi penangkapan tersangka adalah di dusun Aron, Gue Gajah, Aceh Besar. "M Syukur alias Adun ini adalah napi yang sudah lama dicari,"kata Machfud.
Sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Darul Imarah menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Polsi menemukan Syukur sedang bersama seorang wanita di rumah milik warga setempat.
“Setelah mendapat informasi, ternyata Syukur merupakan napi kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Jantho setelah dilakukan pengecekan sebelumnya,” katanya.
Sebelum diamankan, Syukur sempat bersembunyi di balik pintu kamar. Namun saat ditemukan, polisi menggeledah kamarnya dan ditemukan barang bukti bong pengisap sabu, dan satu amplop kecil ganja kering. Setelah dinaikkan ke mobil, di saku celananya ditemukan sabu-sabu seberat 0,54 gram.
“Untuk saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Machfud.
Selain barang bukti sabu-sabu 0,54 gram, bong pengisap sabu-sabu dan sepaket ganja kering, juga sebilah senjata tajam, enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp 10 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Kapolsek, Syukur sudah tiga kali ditangkap pihak keamanan dalam kasus yang sama. Pertama, yang bersangkutan diamankan pada 5 Januari 2013 oleh Unit Narkoba Polresta Banda Aceh atas kasus sabu-sabu seberat 9,1 gram yang kemudian divonis enam tahun penjara.
“Kemudian ditangkap lagi oleh Polres Aceh Besar karena melakukan transaksi narkoba di depan lapas Jantho,” ujarnya sembari menambahkan, penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 116 ayat 1 dan pasal 127 huruf a, Undang-Undang No 35/2009, dengan hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar-10 miliar.
Sementara SW yang juga pemakai sabu-sabu diamankan bersama tersangka merupakan penduduk Sumatera Utara. Menurut pengakuan SW, dia janda yang kini menjadi wanita penghibur.
Sementara itu,Anggota NEWS OBSERVASI saat menghubunggi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jantho, Said Mahdar membenarkan bahwa M Syukur adalah tahanan pihaknya, yang merupakan terpidana 6 tahun penjara atas kasus narkoba. "M Syukur adalah terpidana yang kabur pada tanggal 7 Oktober 2013," tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 7 Januari 2013, terpidana M Syukur mengaku sakit, dan meminta izin berobat akibat telinganya mengalami pembengkakan. "Dengan izin petugas piket, dan dikawal dua orang sipir, yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas Satelit di Indrapuri," tuturnya.
Setelah diobati, sambung Said Mahdar, terpidana minta izin makan di rumah makan didepan Puskesmas. "Nah saat makan ini, M Sukur minta izin ke kamar mandi," sebutnya.
Lanjut Kalapas, saat dikamar mandi yang juga turut dikawal petugas, terpidana ini kabur dengan cara melompat ke sungai dan menghilang. "Sejak saat itu, terpidana menjadi buron polisi," jelasnya. (WIN)