Advertistment

 

Banda Aceh, News Observasi - Pengadaan sebanyak 98 unit traktor di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh diduga terindikasi terjadinya dugaan korupsi yang merugikan uang Negara yang mencapai miliaran rupiah.

Untuk mengusut kasus tersebut, auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, mulai melakukan audit investigasi atas dugaan korupsi pengadaan 98 unit traktor di Dinas tersebut. Audit tersebut dilakukan menyusul adanya surat permintaan resmi dari penyidik Polresta Banda Aceh, yang mengusut kasus tersebut.

“Penyidik sudah meminta kami melakukan audit investigasi dugaan korupsi kasus Distan. Surat resmi untuk AI (Audit Investigasi) ini sudah disampaikan ke kami,”ujar Kepada Divisi (Kadiv) Investigasi BPKP Aceh, Sudiro kepada wartawan, Kamis (9/1).
Dikatakannya, usai melakukan AI, auditor akan melanjutkannya ke tahap audit kerugian negara untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus yang menggunakan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2013.

“Audit kerugian negara ini dilakukan bersamaan dengan ditingkatkannya proses penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polresta Banda Aceh,”ungkapnya.

Setelah terbukti adanya kerugian negara, penyidik kemudian akan menetapkan para pihak yang “bermain” dalam kasus tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk sekarang kami AI dulu. Nanti baru masuk ke kerugian negara,”sebut Sudiro.

Ia menegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan tetap mengaudit sesuai apa yang terjadi dalam proses dugaan korupsi ini. Auditor, kata Sudiro, bekerja sesuai prosedur dan tidak bisa melebihi atau mengurangi hasil audit yang ditemukan.

Dugaan  korupsi pengadaan 98 unit traktor melanda Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Pengadaan alat pertaninan itu dilakukan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 senilai Rp39,2 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV LAG dengan nilai kontrak Rp33,9 miliar. Kontrak ditandatangani, 6 Mei 2013.

Dalam perjalannya, pengadaan traktor tipe sedang 4 WD itu tidak sesuai spek seperti tertuang dalam kontrak, harganya juga digelembungkan.

Ironisnya, pihak  Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Tehnik Kegiatan (PPTK) Distan Aceh tidak mempermasalahkan tipe traktor tersebut. Bahkan, alat pertanian ini langsung diserahterimakan kepada masing-masing kabupaten/kota penerima bantuan.

Hasil penyelidikan penyidik Polresta Banda Aceh harga tipe traktor yang diadakan rekanan ini ternyata hanya senilai Rp26,1 milar saja. Sehingga, penyidik menduga selain menyalahi spek juga terjadi mark-up harga senilai Rp7,8 miliar dari nilai faktur pembelian.(Win/Dedy)
 
Top