Advertistment

 

Bireun, NEWS OBSERVASI - Aparat kepolisian resort (Polres) Bireuen menahan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah dalam waktu yang berbeda. Ketiganya kini mendekam dalam sel Mapolres Bireuen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur itu adalah Suryadi (43), warga Kecamatan Juli, M Amin Abdullah (43), warga Peusangan Siblah Krueng, dan Marzuki (19), warga Lambaro Aceh Besar. Ketiganya telah mencabuli tiga gadis dibawah umur di tiga lokasi terpisah dalam waktu yang berbeda.
Suryadi tersangkut kasus pencabulan terhadap Bunga (9) nama samaran, di kamar mandi komplek terminal bongkar muat mobil barang, kawasan Desa Geulanggang Gampong, Kota Juang Bireuen pada 10 Desemeber 2013 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Karena ada beberapa warga yang sempat melihat tersangka melakukan pencabulan terjadap Bunga, sehingga pelaku nyaris babak belur dihajar massa.
Sementara M Amin Abdullah ditangkap polisi kerena ketahuan sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap Melati (15) nama samaran di kawasan kecamatan Peusangan Siblah Krueng sejak Agustus-September 2013. Korban yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP itu, telah disetubuhi korban sebanyak tiga kali di sebuah gubuk kawasan kebun sawit kecamatan tersebut.
Sedangkan Marzuki, selain telah melakukan pencabulan terhadap korban bernama Mawar (16) nama samaran, tersangka juga sempat melarikan korban ke Banda Aceh dan Aceh Besar pada Desember kemarin. Tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan Mawar di beberapa lokasi terpisah. Namun akhirnya Marzuki berhasil ditangkap polisi di kawasan Kecamatan Juli 22 Desember 2013.
Kapolres Bireuen AKBP M Ali Khadafi SH SIK kepadaSerambinews.com Rabu (0101/2014) menerangkan, ketiga tersangka kasus pencabulan tersebut terjerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (ATN)
 
Top