Advertistment

 

Aceh utara, NEWS OBSERVASI - Setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 yang silam, Lambang dan Bendera Aceh yang sudah disahkan itu telah sesuai dengan komitmen yang telah diambil bersama antara legislatif dan eksekutif, dalam artian bendera dan lambang tersebut harus dipertahankan karena sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan bila dilihat dari aspek politik, juridis dan sosial sudah tidak ada masalah lagi. Polemik Lambang dan Bendera Aceh muncul sejak April 2013, karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.


Sambil menyiapkan tiang bendera untuk partai, Pemuda Desa dalam Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara juga mengibarkan Bendera berwarna dasar merah dan bergaris hitam dan putih berlambang Bulan dan Bintang di tengahnya itulah Bendera Aceh. 

Saat di tanyai wartawan salah seorang warga di Kuta Makmur  Kabupaten Aceh utara Kamis (9/01) andi (32 ) mengatakan, “Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna beberapa bulan yang lalu, kalau dilihat dari segi tata cara pembuatan aturan atau sebuah hukum, sudah sah dan legal untuk dikibarkan, kami sangat berharap Bendera Bulan Bintang segera berkibar, karena bendera Aceh ini sangat banyak sejarahnya bagi kami masyarakat Aceh umumnya, dan kami juga berharap semua kantor Pemerintahan diseluruh Aceh juga ikut mengibarkannya, jelasnya.(jf)


 
Top