Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - Pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tak bertanggungjawab atas adanya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Menurut Firman, orang yang seharusnya bisa diminta pertanggungjawaban adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja.

"Djaja itu kuasa pengguna anggaran, sedangkan ibu Atut tak mengetahui apapun soal proyek itu karena gubernur memang tak mengurusi proyek," kata Firman di halaman gedung kantornya, Rabu, 12 Februari 2014.

Menurut Firman, Atut tak ingin dipojokkan sebagai satu-satunya biang keladi adanya kasus dugaan korupsi itu. Dia menilai Atut ingin KPK juga melihat peran pihak lain dalam kasus tersebut. "Kami ingin KPK fair dalam mengusut kasus ini," ujar dia.

Hari ini, Rabu, 12 Februari 2014, Atut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek alkes Banten. Mengenakan rompi tahanan, Atut tak bicara sedikitpun kepada wartawan.

Atut memecat Djadja Buddy Suhardja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten pada 9 Desember 2013. Pemecatan itu dikabarkan karena Djaja buka-bukaan kepada penyidik KPK soal proyek alkes. Menurut Atut, Djaja sudah memasuki masa pensiun. Padahal, menurut Djaja, masa pensiunnya baru habis pada 1 Juni 2015.(Tempo.co)
 
Top