Jakarta, NEWS OBSERVASI - Pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Firman Wijaya,
mengatakan kliennya tak bertanggungjawab atas adanya kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Firman, orang yang seharusnya bisa diminta pertanggungjawaban
adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja.
"Djaja
itu kuasa pengguna anggaran, sedangkan ibu Atut tak mengetahui apapun
soal proyek itu karena gubernur memang tak mengurusi proyek," kata
Firman di halaman gedung kantornya, Rabu, 12 Februari 2014.
Menurut
Firman, Atut tak ingin dipojokkan sebagai satu-satunya biang keladi
adanya kasus dugaan korupsi itu. Dia menilai Atut ingin KPK juga melihat
peran pihak lain dalam kasus tersebut. "Kami ingin KPK fair dalam
mengusut kasus ini," ujar dia.
Hari ini, Rabu,
12 Februari 2014, Atut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan
korupsi proyek alkes Banten. Mengenakan rompi tahanan, Atut tak bicara
sedikitpun kepada wartawan.
Atut memecat Djadja
Buddy Suhardja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten pada 9
Desember 2013. Pemecatan itu dikabarkan karena Djaja buka-bukaan kepada
penyidik KPK soal proyek alkes. Menurut Atut, Djaja sudah memasuki masa
pensiun. Padahal, menurut Djaja, masa pensiunnya baru habis pada 1 Juni
2015.(Tempo.co)