Aceh Timur, NEWS OBSERVASI - Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H M. Yunus nomor urut 2 Dapil 3 di Aceh Timur, dilaporkan ke Mapolsek Peudawa dengan kasus pencemaran nama baik kepada salah satu warga desa Peudawa, Kecamatan Peudawa Rayeuk, Julia Wati (29).
Kasus tersebut dilaporkan Julia Wati pada tanggal 20 Februari 2014, bulan lalu dengan No Lp/B/02/II/2014/Aceh/Atim/Sek Peudawa. Hal ini disampaikan Abang kandung Julia Wati, Abdullah (35), Rabu, 5 Maret 2014.
Julia Wati Bin Usman mengatakan bahwa pelaporan H M. Yunus ke pihak berwajib karena dirinya merasa dilecehkan oleh Caleg tersebut dengan cara mengajak dirinya tidur. Ajakan tidur tersebut melalui pesan singkat yang disampaikan H M. Yunus kepada Julia pada tanggal 27 Januari 2014, dua bulan lalu.
“Saya laporkan H. M. Yunus karena dia minta tidur dengan saya, melalui SMS sekira pukul 22.00 Wib, dalam SMS itu dia mengajak saya untuk menemaninya tidur. Lalu saya jawab, saya sudah punya suami, dia balas lagi SMS, dengan bunyi dingin sekali malam ini, lalu saya maki-maki dia, dia balas lagi, jangan marah-marah nanti cepat tua,” jelas Julia Wati.
Lanjut Julia, awalnya dia tidak mengetahui pesan singkat tersebut berasal dari siapa. Namun setelah dia meminta tolong kepada keuchik setempat, ternyata berasal dari H M. Yunus.
“Pertama saya tidak tau siapa yang sms, saya tanya sama pak keuchik ini nomor handphone siapa, keuchik mencatat dan menelpon, ternyata sms itu dari H. M. Yunus Caleg PPP itu” ujarnya.
Julia Wati dan keluarga tidak melaporkan hal tersebut ke polisi langsung, karena ditangani oleh pihak aparat gampong. “Namun setelah saya tunggu tidak ada jawaban dari pihak gampong menyangkut hal ini, baru saya laporkan ke pihak berwajib dan saya bukan lonte saya malu atas perbuatan H. M. Yunus” tegasnya.
Sementara itu keuchik Gampong Pedawa Keude Bahtiar, membenarkan hal itu terjadi dan bahkan sudah pernah mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Namun H. M. Yunus, tidak ada niat baik untuk berdamai” ucap Bahtiar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir melalui Kapolsek Peudawa Aipda Zainir membenarkan adanya laporan dari Julia Wati tentang pencemaran nama baik, dan Perlindungan Perempuan (Jender) .
“Kita telah menerima laporan dari Julia Wati, menyangkut pencemaran nama baik dan Perlindungan Perempuan, yang dilakukan H. M. Yunus kita akan tindak lanjuti laporan itu. Saat ini sudah memeriksa 2 saksi, guna perlengkapan penyidikan dan kasus ini akan di limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini” terang Kapolres melalui Kapolsek Peudawa.
Sementara Haji Muhammad Yunus saat ditanyai wartawan terkait pelaporan dirinya ke Mapolsek setempat, ia hanya menjawab, “tidak ada tanggapan dan itu hal biasa” kata dia.
Tidak jauh beda jauh dengan tanggapan Sekerektaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tgk Alwi Iba, bahwa itu hanyalah masalah kecil.
”Sebenarnya ini masalah kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan, dan ini mengarah kepada politik, dan kita menggupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” Terang Tgk Alwi Iba secara singkat melalui telpon selulernya. (Ab)