Aceh Utara, NEWS OBSERVASI – Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh (PA) Syamtalira Aron, Aceh Utara, Ilyas, Rabu (5/3) melapokan Muntasir calon legislatif (caleg) daerah pemilihan 3 Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Utara ke Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat bersama dua tim suksesnya Hasbuh dan Ilyas. Ketiganya dilaporkan karena menurunkan seratusan lembar bendera PA di kawasan Desa Kanot Aron, Meucat, dan Moncrang, Kecamatan Syamtalira Aron pukul 08.00 WIB kemarin.
Informasi yang diterima Serambi, setelah terjadi penurunan bendera PA di kawasan tiga desa tersebut, massa kemudian menurunkan bendera PNA dan membakarnya di jalan nasional, kawasan Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron. “Saya dapat laporan dari pengurus partai bahwa banyak bendera PA yang diturunkan. Menurut masyarakat, yang menurunkan dan membakar bendera kami tiga orang yang saya sebutkan itu. Lalu, kami melaporkan kejadian itu kePanwaslu,” ujar Ilyas kepada Serambi, kemarin.
Saat melaporkan kejadian tersebut, menurut Ilyas, pihaknya juga membawa sejumlah bendera yang diturunkan dan sisa bendera yang dibakar, bersama dua saksi. “Kami berharap masalah ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” katanya.
Sementara Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh Utara, Mansur Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan sudah memeriksa dua saksi yang dibawa pengurus PA. Salah satu di antaranya adalah Muntasir, caleg PNA. Mansur juga menyebutkan, setelah mendapat laporan dirinya langsung turun ke lokasi. “Kita juga akan segera memanggil terlapor dalam kasus ini untuk dimitai keterangan. Kita akan dalami dan klaifikasi serta kumpulkan barang bukti, bila terbukti adanya pelanggaran pemilu akan kita laporkan ke polisi,” katanya.
Secara terpisah Ketua PNA Aceh Utara Misbahul Munir menyebutkan, dirinya belum mendapat informasi ada caleg PNA yang dilaporkan kePanwaslu. “Saya sudah bosan berhubungan dengan Panwaslu, karena mereka tak independen, mereka tak bertaring. Kalau ada kasus yang dilaporkan PNA, mereka tak berani menindaklanjutinya. Panswaslu itu titipan suatu partai,” katanya.
Jika tidak ingin bendera partai diturunkan, ia meminta pengurus partai tertentu jangan menurunkan bendera partai lain. “Kalau sudah menurunkan bendera partai lain, jangan marah ketika partai lain juga menurunkan bendera partainya,” pungkasnya.(Al)