Photo : Ilustrasi (acehbaru) |
Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan jadwal kampanye pemilihan legislatif DPR RI dan DPR Aceh mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
“Penetapan ini setelah dilakukan rapat koordinasi dengan KIP kabupaten/kota serta kepolisian,” kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye Pemilu 2014 KIP Aceh Hendra Fauzi di Banda Aceh, 1 Maret 2014.
Hendra menyebutkan jadwal kampanye ini merupakan rapat umum terbuka. Kampanye dilangsungkan di lapangan dengan melibatkan massa, kader maupun simpatisan partai.
“KIP kabupaten/kota juga sudah menentukan lapangan yang akan dijadikan lokasi kampanye rapat umum terbuka. Jadwalnya diatur sedemikian rupa agar tidak berbenturan,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang disusun, kata dia, masing-masing partai mendapat jatah kampanye dua kali di satu titik atau kabupaten/kota di dua daerah pemilihan DPR RI di Provinsi Aceh.
Sedangkan untuk DPR Aceh, lanjut dia, setiap partai mendapat jatah tujuh kali kampanye di satu titik yang tersebar di 10 daerah pemilihan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
“Setiap partai dijatah masa kampanyenya. Dari 15 partai kontestan pemilu di Aceh, hanya lima partai yang boleh berkampanye di hari kedua. Begitu juga di hari kedua dan ketiga, masing-masing lima partai setiap hari,” katanya.
Untuk partai lokal, kata Hendra Fauzi, hari kampanye tiga partai lokal peserta pemilu di Aceh. Artinya, dalam satu hari hanya satu partai lokal yang berkampanye. (Ab)
“Pemisahan hari kampanye partai lokal ini juga atas masukan dari kepolisian. Tujuannya agar tidak terjadi bentrok massa pendukung antarpartai lokal,” kata Hendra Fauzi.