NEWS OBSERVASI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menyatakan Ketua Umum Hanura Wiranto tidak melakukan kampanye hitam seperti yang dituduhkan oleh anggota Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman. Oleh karena itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti kembali kasus tersebut.
"(Konferensi pers oleh Wiranto) Bukan ditujukan untuk kampanye. Dari keterangan itu juga, Wiranto tidak memenuhi unsur kampanye dalam bentuk penyampaian visi misi dan program sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye," ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Nelson melanjutkan, Wiranto tidak dikenai sanksi pelanggaran pemilu. Sebab, saat Wiranto menjelaskan pada publik terkait Dewan Kehormatan Perwira, posisinya adalah sebagai mantan Panglima ABRI.
Wiranto pun saat itu menggelar konferensi pers dalam rangka menjawab desakan publik melalui media, yang meminta supaya mantan Panglima ABRI itu menjawab pernyataan Prabowo saat debat capres perdana. Saat itu, ketika ditanyakan oleh cawapres Jusuf Kalla, Prabowo melempar pertanyaan tersebut kepada atasannya, yakni Wiranto. Hal itu berkembang menjadi desakan, yang memaksa Wiranto untuk menjawabnya.
Dari segi pelanggaran kampanye hitam, Nelson memaparkan, Bawaslu harus berpatokan dengan pasal dalam UU Pemilu. Padahal, di dalam pernyataan Wiranto, tidak ada unsur kampanye hitam atau putih. Oleh sebab itu, Nelson pun mengatakan tidak akan melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut. "Tidak ada tindak lanjut. Kami hentikan," kata Nelson.
Ia juga menjelaskan, meski mungkin tidak memuaskan bagi pelapor, keputusan ini sesuai tugasnya yang dinaungi undang-undang pemilu.