Aceh Utara, NEWS OBSERVASI - Saat kecamatan –
kecamatan lainnya di Provinsi Aceh melaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur’an
(MTQ , Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh utara hanya mengirim surat undangan
ke desa – desa di kecamatan itu untuk mengikuti ajang STQ yang dilaksanakan di
mesjid Pulo rayek, minggu [15/6/2014] . Anehnya,
Desa hanya Mendapatkan undangan 2 hari sebelum Ajang STQ itu dilaksanakan.
Memang
tidak ada yang salah dalam hal ini, Tetapi MTQ dinilai lebih berbobot
dibandingkan STQ. STQ yang dilaksanakan oleh Pihak LPTQ Kecamatan
Kutamakmur ialah untuk menyeleksi Peserta ke MTQ Tingkat kabupaten Aceh
utara yang rencananya di gelar Agustus mendatang, namun Pelaksanaan STQ
itu di nilai hanya Pembodohan dan Pembunuhan mental generasai Penerus.
Alasan
itu bukan tidak logis, Pasalnya, Pihak kecamatan tidak memberikan
kesemapatan dan waktu kepada desa untuk mempersiapkan para kafilah yang berbobot,
serta yang sangat mengecewakan Pelaksanaan STQ itu tidak bisa di saksikan
oleh Seluruh masyarakat.
Jelas,
hal tersebut merupakan ajang yang menjadikan Kutamakmur terus tertinggal, di
tambah lagi dengan beberapa desa yang Punya Potensi TilawatiL Qur’an
yang baik semisal Desa Buket, Cot merbo, Blang riek dan beberapa desa lainnya
memilih tidak ikut dalam STQ itu.
Bila kita berbicara
tentang hukum, Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 182 A Tahun 1988 dan No. 48
Tahun 1988 Tentang Pengembangan Musabaqah Tilawatil Quran serta Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 182 Tahun 1982 dan No. 44
Tahun 1982 Tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam dalam
Kehidupan Sehari-hari , tidak di terapkan di kecamatan yang
satu ini.
harapannya, semoga ada pihak
baik dari Mahasiswa, TPA/LPTQ, KPA dan Masayarakat agar
melakukan tindakan serta sikap menolak atas ajang yang dilakukan oleh
Kutamakmur saat ini.