Advertistment

 

Aceh Utara, NEWS OBSERVASI -  Saat kecamatan – kecamatan lainnya di Provinsi Aceh melaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ , Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh utara hanya mengirim surat undangan ke desa – desa di kecamatan itu untuk mengikuti ajang STQ yang dilaksanakan di mesjid Pulo rayek, minggu [15/6/2014] . Anehnya, Desa hanya Mendapatkan undangan 2 hari sebelum Ajang STQ itu dilaksanakan.

Memang tidak ada yang salah dalam hal ini, Tetapi MTQ dinilai lebih berbobot dibandingkan STQ. STQ yang dilaksanakan oleh Pihak LPTQ Kecamatan Kutamakmur ialah untuk menyeleksi Peserta ke MTQ Tingkat kabupaten Aceh utara yang rencananya di gelar Agustus mendatang, namun Pelaksanaan STQ itu di nilai hanya Pembodohan dan Pembunuhan mental generasai Penerus.

Alasan itu bukan tidak logis, Pasalnya, Pihak kecamatan tidak memberikan kesemapatan dan waktu kepada desa untuk  mempersiapkan para kafilah yang berbobot, serta yang sangat mengecewakan Pelaksanaan STQ itu tidak bisa di saksikan oleh  Seluruh masyarakat.

Jelas, hal tersebut merupakan ajang yang menjadikan Kutamakmur terus tertinggal, di tambah lagi dengan beberapa desa yang Punya Potensi TilawatiL Qur’an yang baik semisal Desa Buket, Cot merbo, Blang riek dan beberapa desa lainnya memilih tidak ikut dalam STQ itu.

Bila kita berbicara tentang hukum, Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 182 A Tahun 1988 dan No. 48 Tahun 1988 Tentang Pengembangan Musabaqah Tilawatil Quran serta Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 182 Tahun 1982 dan No. 44 Tahun 1982 Tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam dalam Kehidupan Sehari-hari , tidak di terapkan di kecamatan yang satu ini.


harapannya, semoga ada pihak baik dari Mahasiswa, TPA/LPTQ, KPA dan Masayarakat agar melakukan tindakan serta sikap menolak atas ajang yang dilakukan oleh Kutamakmur saat ini. 
 
Top