NEWS OBSERVASI - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah Aceh meminta pusat segera menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Apabila semua sudah selesai, kata Djohermansyah, Aceh akan merevisi peraturan daerah Aceh atau Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Adapun dalam Undang Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, semua aturan turunan itu harus selesai dalam waktu dua tahun. Namun, delapan tahun sudah berlalu aturan itu tak kunjung selesai.
"Ini adalah bentuk utang pemerintah pusat kepada Aceh," ujar Djohermansyah kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Adapun RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah kewenangan Aceh, dan RPP tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah pusat menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Sesungguhnya, kedua belah pihak telah membentuk tim bersama guna membahas persoalan ini sejak tahun lalu. Djohermansyah menjadi salah satu anggota tim tersebut bersama Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Tanri Bali Lamo, sejumlah deputi, dan perwakilan dari pemerintah Aceh. Menurut Djohermansyah, sebenarnya RPP tersebut nyaris rampung, tinggal dua poin yang masih menjadi polemik.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam tiga RPP tersebut masih ada poin-poin yang belum mencapai titik temu, yakni soal RPP Migas terkait persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat berkeras pemerintah Aceh hanya bisa mengelola hingga 12 mil namun pemerintah Aceh meminta pengolahan minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat. Kemudian yang kedua adalah soal RPP Pertanahan dimana Aceh menganggap kewenangan tak hanya mencakup Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.
"Kita sudah sampaikan draf itu, tapi kita sudah sampaikan ke Presiden ada sejumlah permintaan, nanti mana saja itu tergantung Pak Presiden," kata Gamawan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh mengatakan, pemerintah pusat belum menindaklanjuti hasil pertemuan pertengahan Juni lalu sehingga pihaknya akan terus berkukuh mempertahankan Qanun bendera yang dipersoalkan Jakarta. Diharapkan dari pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri akan akan ada hasilnya.
"Kami ingin melihat keseriusan pemerintah pusat, tapi hingga kini belum ada kabar. Jadi, tampaknya pemerintah dan DPRA akan bertahan dengan bendera ini," ujar Abdullah. [tempo]