NEWS OBSERVASI: Seorang wartawan dari surat kabar mingguan yang bertugas di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Said Yusuf Bin Agusman mengalami penganiayaan dan dikeroyok oleh kawanan oknum Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu akhir pekan kemarin (23/8), persisnya di depan rumah dinas Wakil Bupati Muara Enim. Akibat pengeroyokan itu, Said mengalami luka memar pada bagian kening dan tangan sebelah kiri.
Kepada sejumlah wartawan, Said Yusuf mengatakan, hari itu dirinya mendapatkan telepon dari Dodi Ansori yang berstatus DPO Polres Muara Enim yang ingin bertemu. Katanya, sekitar pukul 10.30 WIB tepatnya di depan rumah dinas Wakil Bupati Muara Enim. Kemudian, Said yang mengendarai motor disalip oleh Dodi yang mengendarai mobil merk Avanza bersama Angga, Dedi dan anak Dodi. Dodi yang turun pertama langsung melabrak Said dengan perkataan bahwa dirinya tidak senang dimata-matai oleh Said. Mendengar tuduhan itu, Said pun bereaksi dan mengelak bahwa dirinya bukanlah informan polisi.
“Dia menuduh aku informan polisi dan memata-matai dirinya yang berstatus DPO,” ungkapnya, senin pagi (25/8).
Tak terima dengan perkataan tersebut, Dodi pun menuju mobil dan mengajak rekannya Angga dan Dedi sambil membawa stik golf. Tanpa bicara banyak ketiganya langsung mengeroyok Said dengan dipukul memakai stik golf itu.
“Kalau pukulan itu banyak tapi saya berhasil menghindar. Akhirnya, dahi dan tangan kiri saya jadi sasaran stik golf,” terang dia.
Selagi ada kesempatan, kata dia, dirinya berhasil lari dari kepungan pengeroyok dan dirinya berlari sekitar 300 meter dari tempat kejadian. Tetapi, para pelaku juga mengejar dirinya kembali
“Saya meminta pertolongan warga sekitar. Ketika ada warga yang keluar, akhirnya mereka melarikan diri,” kata dia.
Dari kejadian itu, akhirnya Said melaporkan kejadian itu ke petugas piket Mapolres Muara Enim dengan No. LP/B1-413/VIII/2014/Sumsel/Res M.Enim dan diterima oleh Ka Unit SPK Terpadu Polres Muara Enim, AIPTU Binsar Pangaribuan. Para tersangka sendiri dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber: platmerah.co.id