SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Penyidik Polres Lhokseumawe memperlihatkan kabel yang disita dari Amris selaku tersangka pencuri kabel Tekom, Kamis (25/9) |
NEWS OBSERVASI: Amris (35), anggota Satpol PP Lhokseumawe, Kamis (25/9) sekitar pukul 06.00 WIB ditangkap aparat Polres Lhokseumawe di kawasan Cot Sabong, Cunda. Ia diciduk karena diduga mencuri kabel milik PT Telkom di kawasan Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti. Bersamanya, polisi mengamankan sekitar 150 meter kabel Telkom yang sudah dibakar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalaui Kasat Reskrim, AKP Decky Hendra Wijaya, kemarin, menjelaskan, sejak Agustus 2014 sampai sekarang pihaknya sudah menerima enam laporan pencurian kabel dari PT Telkom. “Menindaklanjuti laporan itu, selama ini kita terus memburu berupaya pelakunya,” jelas AKP Decky.
Menurutnya, penangkapan Amris yang merupakan warga Uteunkot berawal dari laporan warga bahwa pelaku sedang membakar kabel Telkom di kawasan desa itu untuk diambil kuningannya. Mendapat informasi itu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung mengerahkan personel ke lokasi. “Di lokasi tersebut, kita melihat tersangka sedang membakar kabel, makanya langsung kita tangkap bersama barang bukti,” ungkap Decky.
Hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengaku kabel Telkom sepanjang 150 meter yang sudah diamankan petugas itu adalah kabel yang dicuri di kawasan Uteun Bayi bersama seorang temannya pada Kamis (25/9) sekitar pukul 03.00 WIB atau tiga jam sebelum ia ditangkap. “Sedangkan teman tersangka sampai kini masih kita buru,” tambahnya.
Di depan penyidik, Amris mengaku sudah tiga kali melakukan aksi itu dalam sebulan terakhir dan lokasinya selalu di kawasan Uteun Bayi. Cara mencurinya, dengan memanjat tiang Telkom lalu memotong kabel, dan selanjutnya kabel itu dibakar untuk dijual kuningannya. “Kita terus kembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap teman pelaku,” timpal AKP Decky.
Sementara Amris kepada media, mengakui dirinya mencuri kabel Telkom itu hanya untuk menemani temannya yang kini masih diburu polisi. Tiap kali sekali beraksi, sebutnya, bisa terkumpul lima sampai enam kilogram kuningan dan dijual dengan harga Rp 50 ribu per kilogram. “Setiap kali kali mencuri, biasanya saya diberikan uang lima puluh ribu atau seratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Sumber: aceh.tribunnews.com