Advertistment

 

Heri Juanda/Atjehpost.co
Pelaku maisir menantang petugas usai dicambuk.
Banda Aceh, NEWS OBSERVASI: Sebanyak enam dari delapan pelaku maisir (judi) melawan ketika menjalani hukuman cambuk yang berlangsung di Masjid Besar Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh, Jumat, 19 September 2014. Kejadian berawal saat pelaku maisir dipanggil satu per satu oleh panitia penyelenggara, awalnya mereka enggan menuju ke pentas eksekusi hingga terpaksa dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Alhasil, pelaku mendapat cemooh dan teriakan para penonton. Saat salah satu pelaku berinisial PT dinaikkan ke panggung eksekusi, tiba-tiba PT memberontak sambil menatap tajam ke arah petugas. Namun saat petugas menyuruh algojo untuk mengeksekusi, raut wajah PT tiba-tiba berubah menjadi lesu dan tertuduk. 

Usai cambuk, PT masih berusaha menendang aljojo. Namun dengan sigap, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku ke luar panggung eksekusi. Hal yang hampir sama juga terlihat saat eksekusi lima pelaku maisir lainnya. Mereka melawan saat hendak dicambuk. Biarpun ada perlawan, eksekusi cambuk tetap berjalan dengan lancar. 

Amatan media, prosesi hukuman cambuk usai salat Jumat ini dihadiri ribuan warga. Penonton rela berdesak-desakan di halaman masjid untuk melihat proses eksekusi cambuk. Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku maisir yang hendak dicambuk di halaman depan Masjid Ateuk Pahlawan, juga tiba-tiba sakit. Hukuman cambuk terhadap sosok yang bersangkutan akhirnya terpaksa ditunda.  Informasi yang diperoleh media, pelaku bernama AB sebenarnya harus dicambuk bersama 8 pelaku maisir lainnya. Penundaan ini terjadi setelah tim dokter memeriksa kesehatan AB. 

 “Kami minta maaf, karena AB tidak bisa dicambuk. Pelaku sedang sakit sehingga cambuk terhadap sosok yang bersangkutan terpaksa ditunda,” kata salah seorang panitia. Sementara delapan pelaku maisir lainnya tetap dicambuk di hadapan masyarakat umum.  Kedepalan pelaku maisir ini berinisiar PT, WY, MS, FA, MD, Y, dan MH. Pelaku maisir ini seharusnya menjalani 8 kali cambuk di depan masyarakat. Namun karena dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali cambuk, maka pelaku hanya dicambuk sebanyak 5 kali.  

Sumber: atjehpost.co
 
Top