Advertistment

 

NEWSOBSERVASI: Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” Telah terlihat dengan jelas hak untuk hidup ada di dalam UUD 1945. Hak untuk hidup merupakan HAM yang paling sering dilanggar baik oleh individu maupun oleh kelompok. Terbukti dari maraknya kasus pembunuhan di Indonesia.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hak untuk hidup adalah kasus Munir. Hak yang di langgar dalam kasus Munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup.

Selain kasus Munir masih banyak kasus pelanggaran hak untuk hidup di Indonesia lainnya, misalnya aborsi. Aborsi termasuk kasus pelanggaran hak untuk hidup yang sering terjadi di Indonesia. Tindak kejahatan aborsi termasuk salah satu pidana menghilangkan nyawa orang lain. Meski masih berupa janin dalam kandungan, namun hak hidupnya harus dilindungi. Dalam kaitan ini, kejahatan aborsi telah merampas hak hidupnya.

Selain di Indonesia pelanggaran hak untuk hidup juga terjadi diseluruh dunia dan dilakukan oleh kelompok individu. Contohnya, Pengeboman yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil Palestina. Selain itu, pelanggaran oleh kelompok individu lainnya adalah pembantaian ISIS pada rakyat Suriah.

Negeri ini memiliki banyak kasus pelanggaran hak untuk hidup. Oleh karena itu perlunya jaminan hak untuk hidup di Indonesia. Dari kasus pelanggaran HAM diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jaminan hak untuk hidup adalah hak semua orang di muka bumi ini. Jika hak untuk hidup tidak terjamin maka akan semakin banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran hak untuk hidup lainnya. Itu mengapa perlunya jaminan hak untuk hidup.

Dengan adanya jaminan hak untuk hidup, negeri ini akan terlindungi, dengan berkurangnya kasus kekerasan dan pembunuhan di Indonesia.

Hak untuk hidup seakan-akan tak nampak lagi di negeri ini. Terbuki dari maraknya kasus-kasus pembunuhan di Indonesia. Seoalah-olah masyarakat kita lupa akan adanya hak untuk hidup di Indonesia. Oleh karena itu, hak untuk hidup perlu disosialisasikan kepada masyarakat indonesia agar pelanggaran HAM di Indonesia dapat diatasi sedikit demi sedikit.

Salah satu cara mensosialisasikannya dengan cara penyuluhan kepada masyarakat agar lebih mengerti apa itu hak untuk hidup. Bisa juga menggunakan poster agar lebih mudah dipahami dan lebih menarik perhatian masyarakat untuk membacanya. Dengan hal itu sedikit demi sedikit kasus pelanggaran HAM bisa dikurangi.

Hanifah Nurrahmawati/Kompassiana
 
Top