@Istimewa 2014
Tgk H Faisal Ali (Wakil Ketua MPU Aceh) |
Banda Aceh,NEWS OBSERVASI: Penggunaan vaksin meningitis bagi jemaah haji Aceh selaras dengan hukum naik haji hanya wajib satu kali.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali yang akrap dipanggil Lem Faisal, meminta calon jamaah haji tidak khawatir untuk disuntik vaksin Meningitis. ''Karena darurat, menggunakan vaksin ini tidak membatalkan haji, dan tidak berdosa,'' tegas kepada newsobservasi.
''Bagi jamaah kedua kali, tidak ada lagi kedaruratan karena tidak wajib. Karena itu, mereka kalau pakai vaksin ini, hukumnya haram dan berdosa,'' kata Lem Faisal.
,"Menurutnya,Vaksin Meningitis menjadi syarat wajib bagi jamaah haji Indonesia sejak pemerintah Arab Saudi menegaskannya tahun lalu. Masalahnya, vaksin yang digunakan saat ini mengandung enzim babi yang jelas haram. Dunia medis belum menemukan vaksin serupa yang bebas enzim babi.
Meningitis adalah penyakit radang membran pelindung sistem saraf pusat yang bisa menyebabkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, hingga kematian. Penularannya melalui batuk, bersin, ciuman, penggunaan sendok, sikat gigi, dan rokok secara bersamaan.
Keputusan ini menyusul ditemukannya vaksin meningitis yang halal. Vaksin yang dimaksud ialah vaksin Menveo meningococcal dan Meningococcal. Masing-masing adalah buatan Novartis Vaccine dan Zhejiang Tianyuan Bio Pharmaceutical. Dengan demikian, vaksin yang boleh digunakan hanyalah vaksin yang dinyatakan halal," Jelas Lem Faisal.(Win)