Advertistment

 

Aceh Timur, NEWS OBSERVASI: Muklis (25), Rabu 15 Oktober 2014 pagi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya duda berfrofesi buruh bangunan yang pernah memiliki 3 istri tersebut telah mencabuli Gadis dibawah umur. Akibat perbuatan bejad si lelaki itu Korban harus dirawat di RSUD Idi Aceh Timur. Kamis 16 Oktober 2014.
 
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Budi Nasuha mengatakan berdasarkan keterangan Ayah korban Hamzah pada, Sabtu 12 Oktober 2014 sore, Anaknya berusia 16 tahun sebut saja namanya Anjel di bawa kabur seorang pria yang diduga akan dibawa ketempat yang telah disediakan untuk disetubuhi pencabulan gadis di bawah umur.

“Kejadian ini terjadi tidak di satu lokasi,korban dibawa Lari dari rumahnya ke tempat yang telah disediakan di daerah bireun”. Ujar Kasat Reskrim kepada acehbaru.com di ruanganya pada Kamis 16 Oktober 2014 siang tadi.

Atas dasar laporan tersebut pelaku ditangkap, dari pemeriksaan yang dilkukan polisi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan secara membabi buta kepada korban, selama empat hari di kediamannya, pelaku selalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya itu.ia juga mengakui bahwa bersetubuh dan menikah sebanyak tiga kali dengan wanita berumur.

“Kami melakukan atas dasar suka sama suka, makanya saya berani melakukan hubungan intim, saya melakukan hubungan itu setiap hari selama 4 hari dia bersama saya” Jawab Muklhis pelaku pencabulan.

Akibat kejadian itu korban mengalami Trauma berat, sehingga saat korban di bawa keluarganya ke Mapolres Aceh Timur, korban terpaksa di gendong oleh kakak lelakinya, karena kondisi korban sudah tidak berdaya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Muklhis harus meningkam di penjara selama lima tahun lebih. Atas dasar melakukan pelarian dan pencabulan anak di bawah umur, Dengan Pasal 81,82, Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Junto 332 Kuhp dengan Ancaman Kurungan 5 tahun keatas,
 
Sumber: acehbaru
 
Top