Aceh Timur, NEWS OBSERVASI: Muklis (25), Rabu 15 Oktober 2014 pagi
harus berurusan dengan polisi. Pasalnya duda berfrofesi buruh bangunan
yang pernah memiliki 3 istri tersebut telah mencabuli Gadis dibawah
umur. Akibat perbuatan bejad si lelaki itu Korban harus dirawat di RSUD
Idi Aceh Timur. Kamis 16 Oktober 2014.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu
Budi Nasuha mengatakan berdasarkan keterangan Ayah korban Hamzah pada,
Sabtu 12 Oktober 2014 sore, Anaknya berusia 16 tahun sebut saja namanya
Anjel di bawa kabur seorang pria yang diduga akan dibawa ketempat yang
telah disediakan untuk disetubuhi pencabulan gadis di bawah umur.
“Kejadian ini terjadi tidak di satu
lokasi,korban dibawa Lari dari rumahnya ke tempat yang telah disediakan
di daerah bireun”. Ujar Kasat Reskrim kepada acehbaru.com di ruanganya
pada Kamis 16 Oktober 2014 siang tadi.
Atas dasar laporan tersebut pelaku
ditangkap, dari pemeriksaan yang dilkukan polisi pelaku mengakui telah
melakukan pencabulan secara membabi buta kepada korban, selama empat
hari di kediamannya, pelaku selalu memaksa korban untuk melayani nafsu
bejatnya itu.ia juga mengakui bahwa bersetubuh dan menikah sebanyak tiga
kali dengan wanita berumur.
“Kami melakukan atas dasar suka sama
suka, makanya saya berani melakukan hubungan intim, saya melakukan
hubungan itu setiap hari selama 4 hari dia bersama saya” Jawab Muklhis
pelaku pencabulan.
Akibat kejadian itu korban mengalami
Trauma berat, sehingga saat korban di bawa keluarganya ke Mapolres Aceh
Timur, korban terpaksa di gendong oleh kakak lelakinya, karena kondisi
korban sudah tidak berdaya.
Untuk mempertangung jawabkan
perbuatannya Muklhis harus meningkam di penjara selama lima tahun lebih.
Atas dasar melakukan pelarian dan pencabulan anak di bawah umur, Dengan
Pasal 81,82, Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Junto 332
Kuhp dengan Ancaman Kurungan 5 tahun keatas,
Sumber: acehbaru