Advertistment

 


Banda Aceh,NEWSOBSERVASI - Tim gabungan Polres Pidie, Aceh, mengamankan seorang pengedar ganja yang akan diselundupkan ke daerah Aceh Utara melalui kendaraan umum. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 20 bal atau berat sekitar 20 kg.

Kapolres Pidie AKBP Sunarya mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (7/11/2014), saat petugas tengah melakukan razia di depan Mapolsek Pidie. Pelaku bernama M.Diah (24) Eks pelajar, asal Desa Alue Barat, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka ditangkap saat menumpangi mopen jenis L300 ke Aceh Utara. Dari tangan tersangka, turut disita 20 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dengan rapih dan siap edar," Kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya kepada detikcom, Jumat (7/11).

Menurutnya, tersangka mengakui sudah dua kali membawa ganja dari Aceh Besar dan selalu di edarkan untuk wilayah Aceh Utara. Namun malam ini petugas tidak bisa dikabuli, sehingga tersangka tertangkap tangan.

"Atas perbuatan tersangka, kita jerat dengan pasal 111 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 15 tahun," sebutnya.

Kepada penyidik Diah mengaku hanya sekedar menjadi kurir atas perintah seseorang. Pemilik ganja sendiri saat ini masih dalam penyelidikan petugas. (Detik)
 
Top