Advertistment

 


NEWSOBSERVASI: Bermacam kedok para perusak generasi bangsa dilakukan, termasuk melakukan pengelabuan rumah kontrakan yang dijadikan penyimpanan ganja. Lokasi ini pun berhasil terendus dan digerebek aparat Polresta Tangerang, pada Sabtu (29/11).

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang pelaku, dan barang bukti yang tak diduga yakni 250 kg ganja kering yang sudah siap edar.

Petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang menemukan gudang narkoba tersebut di Kampung Nengnong, RT 01/02, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, siang tadi.

Dalam penggerebekan itu, empat pemuda yang berinisial RW, PD, RA dan IP itu tak bisa berkutik saat petugas membekuknya di dalam rumah kontrakan tersebut. Namun, keempatnya bertindak sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda di Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya yang datang langsung seusai penggerebekan mengatakan, para pelaku ini akan dijerat Pasal 114 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Mereka ini seluruhnya kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli," kata Irfing di lokasi penggerebekan, Sabtu (29/11).

Irfing menuturkan, berdasar pengakuan para pelaku sementara ini bisnis haram itu dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di LP Pemuda Tangerang. "Kita masih kembangkan kasus ini, untuk membongkar sindikat jaringan ganja ini," ujarnya. (merdeka)
 
Top