Advertistment

 

Sekretariat AU-Dec. (Photo:/Ody Cempeudak)
NEWS OBSERVASI: Pihak kepolisian Lhoksukon yang dibantu Ormas Islam dari Tazkiratul Ummah dilaporkan telah menangkap seorang pria dan satu wanita terduga pengurus Lembaga Asing Aceh Utara Development Commutti (AU-DEC) diterminal Lhoksukon, Aceh Utara, Jum’at (06/3/2015) sekitar pukul 17:30 WIB.
Dua pengurus tersebut masing-masing bernama M. Azwani (35) yang menjabat sebagai Ketua AU-DEC dan tercatat sebagai warga Desa Krueng Lhoksukon. Sedangkan satunya lagi, bernama Mardiana (23), menjabat sebagai Sekretaris AU-DEC. Ia tercatat sebagai warga Desa Blang Lhoksukon, dan merupakan honorer di kantor PLN Cabang Lhoksukon.
Informasi yang diperoleh media keduanya ditangkap sehubungan dugaan masyarakat selama ini yang curiga kalau lembaga asing tersebut sesat. Bahkan, lembaga itu diketahui telah mengumpulkan KTP dan KK warga dengan jumlah 43 orang untuk direkrut sebagai anggota AU-DEC.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi melalui Kapolsek Lhoksukon, AKP Razali, membenarkan penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa menahan kedua pengurus tersebut.
“Kedua pengurus terduga AU-DEC ditangkap di terminal bersama ormas Islam. Dan sudah kita mintai keterangan, tapi belum bisa ditahan karena masih dalam penyidikan lebih lanjut. Bersama tokoh ulama sudah kita musyawarahkan persoalan ini, dan keduanya sudah kita pulangkan,” jelas AKP. Razali.
Baru-baru ini, kemunculan Lembaga Asing Development Committe (DEC) yang muncul di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Pasalnya, selain merekrut anggota dengan diberikan gaji Rp 3 juta perbulan, lembaga tersebut juga tidak ada izin dari Kesbangpol setempat.
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah, juga pernah membenarkan hal tersebut. Untuk di Aceh Utara katanya, lembaga DEC bernama Aceh Utara Development Committe (AU-DEC).
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan segala tawaran dari AU-DEC. Apalagi pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut dengan membentuk Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) bersama pihak yang berwenang.
“Kemunculan AU-DEC memang diresahkan masyarakat yang khawatir kalau lembaga itu sesat. Sebab mereka memberikan gaji bulan senilai Rp 3 juta kepada anggota baru. Oleh karena itu, kita himbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran semacam itu, lagi pula kami sedang mengkaji legalitas lembaga AU-DEC tersebut,” jelas Amir Hamzah.
Dikatakannya, pengkajian itu dilakukan setelah pihaknya secara resmi menerima laporan yang berbau isu miring terhadap lembaga AU-DEC.
Lembaga yang belum jelas bandarnya itu dilaporkan telah merekrut sejumlah masyarakat dibeberapa kecamatan tanpa kejelasan. Kemudian pada kops surat lembaga itu juga tertulis sebagai Panitia Pemkab Aceh Utara.
Pihaknyapun tidak menyalahkan sebuah lembaga atau institusi yang lahir di tengah-tengah masyarakat apalagi untuk tujuan kemanusian. Hanya saja pihaknya menyayangkan lembaga tersebut tanpa disertai dengan laporan resmi dan koordinasi dengan institusi terkait di tingkat kabupaten.
Hal yang sama juga disampaikan Kabid Antar Lembaga Kesbangpol Aceh Utara, Hamdani. Dirinya membenarkan bahwa legalitas lembaga AU-DEC sampai saat ini belum jelas. Bersama Pemkab setempat pihaknya juga sedang mengkaji legalitas lembaga tersebut.
“Masih sedang kita kaji legalitasnya bersama Pemkab dan penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polisi. Sampai saat ini, lembaga tersebut sama sekali belum memiliki izin resmi,” katanya.
Menurutnya, terakhir kali pada 15 Januari 2015 pihak AU-DEC pernah menyerahkan perlengkapan izin masuk ke Kesbangpol. Yang namun perlengkapan yang diserahkan AU-DEC justeru tidak lengkap.
“Perlengkapan izin mereka saat menyerahkan berkas ke kesbangpol tidak lengkap. Kemudian isi berkas dilaporannya juga tidak jelas dengan membuat kops Pembangunan Aceh Utara. Kita sampai saat ini belum tau legalitas mereka, masih kita kaji. Bahkan dugaan kita adalah bahwa lembaga AU-DEC sesat,” pungkas Hamdani.
 
Top