NEWS OBSERVASI: Presiden RI, Joko Widodo akhirnya meneken dua dari tiga turunan UUPA, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan yang Bersifat Nasional untuk Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh. Sedangkan PP yang terkait migas menyusul.
“Alhamdulillah, kedua turunan UUPA yang sudah diteken Presiden Jokowi tersebut sudah diterima Pemerintah Aceh pada hari Jumat 27 Februari 2015,” kata Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah didampingi Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin Andalah, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Dr Mahyuzar dan Staf Ahli Gubernur, Adli Abdullah, pada coffee morning dan konferensi pers di Pandopo Gubernur Aceh, Minggu (1/3).
Salah satu informasi penting yang disampaikan Gubernur Zaini pada konferensi pers tersebut adalah tentang dua turunan UUPA yakni PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan yang Bersifat Nasional untuk Aceh dan Perpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Menurut Zaini, keterlambatan penerbitan turunan UUPA itu bukan karena faktor kesengajaan melainkan karena padatnya tugas-tugas yang harus diselesaikan Presiden Jokowi. “Konsisi itu bisa kita maklumi,” ujarnya.
Terkait PP Bagi Hasil Migas yang belum turun, menurut Gubernur Zaini Abdullah, Pemerintah Pusat telah berjanji dalam waktu dekat akan diteken oleh Presiden Jokowi. “PP Migas sudah tidak ada masalah lagi. Kenapa terbitnya tidak bersamaan, itu karena faktor waktu saja,” demikian Zaini Abdullah.(Serambi)