Aceh Utara,NEWSOBSERVASI:
DPRK Aceh utara melalui Badan Legislasi (Banleg) telah mengesahkan Qanun
tentang kemaslahatan dan ketertiban umum pada kamis (30/4). Sebagaimana diketahui,
dalam Bab IV pasal 17 mengatur tentang ketentuan tidak boleh berboncengan
antara laki – laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda
motor kecuali dalam keadaan darurat.
Tidak hanya itu, dalam
Qanun tersebut juga di atur tentang jenjang pendidikan mulai dari SMP sampai
bangku kuliah harus dipisahkan ruang belajar antara laki dan perempuan. Bahkan untuk
tempat wisata pun harus memisahkan pengunjung pria dan wanita.
Dalam Qanun itu pula,
DPRK Aceh utara melarang pertunjukan keyboard dan karaoke di tempat
perkawainan, cafe – cafe, kegiatan ekstrakurikuler dalam setiap instansi. Murid
SD sampai SMA harus mengikuti pengajian dan dilarang berkeliaran setelah magrib.
Juga kepada para pedagang dilarang menjual pakaian yang bertentangan dengan
syari’at islam dan dilarang berjualan saat jam Shalat serta dilarang
memajangkan patung peraga yang menyerupai manusia dan binatang kecuali untuk
ilmu kesehatan.
Ketua
Banleg DPRK Aceh utara, Tgk. Fauzan hamzah S.Hi kepada NEWSOBSERVASI
mengatakan, bahwa pihaknya kan melakukan sosialiasi selama 6 bulan kepada
masyarakat, “Kita berharap masyarakat bisa mengindahkannya” Pungkas Tgk Fauzan.
(Ody)