Advertistment

 

Aceh Utara,NEWSOBSERVASI: DPRK Aceh utara melalui Badan Legislasi (Banleg) telah mengesahkan Qanun tentang kemaslahatan dan ketertiban umum pada kamis (30/4). Sebagaimana diketahui, dalam Bab IV pasal 17 mengatur tentang ketentuan tidak boleh berboncengan antara laki – laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor kecuali dalam keadaan darurat.

Tidak hanya itu, dalam Qanun tersebut juga di atur tentang jenjang pendidikan mulai dari SMP sampai bangku kuliah harus dipisahkan ruang belajar antara laki dan perempuan. Bahkan untuk tempat wisata pun harus memisahkan pengunjung pria dan wanita.

Dalam Qanun itu pula, DPRK Aceh utara melarang pertunjukan keyboard dan karaoke di tempat perkawainan, cafe – cafe, kegiatan ekstrakurikuler dalam setiap instansi. Murid SD sampai SMA harus mengikuti pengajian dan dilarang berkeliaran setelah magrib. Juga kepada para pedagang dilarang menjual pakaian yang bertentangan dengan syari’at islam dan dilarang berjualan saat jam Shalat serta dilarang memajangkan patung peraga yang menyerupai manusia dan binatang kecuali untuk ilmu kesehatan.


Ketua Banleg DPRK Aceh utara, Tgk. Fauzan hamzah S.Hi kepada NEWSOBSERVASI mengatakan, bahwa pihaknya kan melakukan sosialiasi selama 6 bulan kepada masyarakat, “Kita berharap masyarakat bisa mengindahkannya” Pungkas Tgk Fauzan. (Ody)
 
Top