Advertistment

 


NEWSOBSERVASI: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengerti dengan politikus. Sehingga mengharuskan anggota DPR, DPRD mundur jika maju sebagai kepala daerah.

"Apa itu partai dalam konteks demokrasi. MK hanya melihat secara kontekstual UUD, tanpa melihat realita sebenarnya," kata Nasir, Minggu (12/7/2015).

Jika hal itu hanya diberlakukan kepada PNS atau TNI, lanjut anggota Komisi III DPR asal Aceh ini, merupakan hal yang wajar. Pasalnya PNS dan TNI tidak dipilih langsung oleh rakyat.

"Sementara itu dewan itu dipilih rakyat," ujarnya.

"Jadi gak tepat bila disamakan dengan TNI/Polri dan PNS. Kayaknya MK ini kurang riset terkait masalah ini semua," tandasnya.

Untuk mensiasati putusan MK itu , "Misalnya saya maju, saya membuat pengunduran diri. Tapi partai saya enggak menjawab. Kalau menang baru diterima partai saya. Ini cara mensiasatinya," kata Nasir Djamil.

Menurut dia, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan tetapi partai juga punya kewenangan dalam menerima atau menolak pengunduran diri anggotanya.

"Bisa saja seperti itu sebenarnya. Kalau MK memutuskan seperti itu, apapun ceritanya, orang yang duduk di dewan itu kan orang pilihan. Paling tidak dia punya nilai lebih," ujarnya. (portalsatu)
 
Top