Advertistment

 

Lhokseumawe,NEWSOBSERVASI: Bendera Bulan Bintang dikibarkan pada peringatan 10 tahun Memorandum of Understanding (MoU) di halaman Masjid Agung Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Prosesi pengibaran bendera tersebut dilaksanakan langsung oleh anggota fraksi Partai Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Juru Bicara Perwakilan DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara, Tgk Junaidi mengatakan, pengibaran bendera yang menyerupai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut diperbolehkan, karena sudah tertuang di dalam lembaran Pemerintah Provinsi Aceh.

”Kalau ada pertanyaan kenapa berani menaikkan sangsaka bintang bulan, itu adalah pertanyaan yang salah? Itu merupakan suatu amanah butir-butir MoU Helsinki di dalam poin 1.1.5 dan disebutkan juga dalam pasal 246 Qanun Nomor 3 tahun 2013. Itu sudah sah menurut aturan hukum sudah ada dalam lembaran daerah,” kata Junaidi kepada portalkbr, Sabtu (15/8).

Berdasarkan pantauan KBR, pelaksanaan peringatan 10 tahun MoU di Aceh, berjalan lancar dan aman. Seluruh masyarakat menggelar kegiatan doa bersama yang dipusatkan di sejumlah masjid kabupaten/ kota. 

Hari ini merupakan peringatan 10 tahun ditandatanganinya perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintahan Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia. Perjanjian tersebut sekaligus mengakhiri pertumpahan darah di Tanah Rencong selama beberapa dekade. (kbr)
 
Top