Advertistment

 


JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah terjadi kelemahan pengendalian dalam belanja bantuan sosial. Pasalnya, realisasi belanja bantuan sosial pada 2012 menjadi Rp75,62 triliun atau 93,69 persen dari anggarannya sebesar Rp80,72 triliun.

Kepala BPK Hadi Pramono mengatakan, dalam pemeriksaan 2012, BPK masih menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial sebesar Rp31,66 triliun.

"BPK menemukan adanya belanja bantuan sosial yang digunakan untuk pengadaan sarana-prasarana dan belanja operasional pemerintah pusat maupun daerah, tentunya tidak sesuai hakikat belanja bantuan sosial. Yaitu untuk membantu masyarakat agar tidak timbul masalah sosial," ungkap Hadi saat Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Hadi menjelaskan, pemerintah harus dapat menetapkan klasifikasi anggaran dalam DIPA sesuai ketentuan, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran penggunaan bantuan sosial. Lalu, membuat aturan yang lebih tegas tentang kriteria penggunaan belanja bantuan sosial, melalui pertanggungjawaban, dan perlakuan sisa dana bantuan sosial pada akhir tahun.

"Ini berguna memastikan belanja bantuan sosial memang efektif, untuk menanggulangi risiko sosial," tegasnya.

Selain itu, khusus belanja bantuan sosial untuk pengadaan sarana-prasaran pendidikan dan biaya operasional satker pemerintah daerah, Hadi menyebutkan pemerintah harus memperbaiki klasifikasi anggaran bantuan sosial sesuai ketentuan. Ditambah, perlu mengkaji kembali mekanisme terbaik dalam penyaluran biaya investasi dan operasional pendidikan.

"Khusus belanja bantuan sosial pengadaan sarana-prasarana, apakah melalui transfer daerah dalam bentuk dana alokasi khusus, ataukah langsung disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah," tutupnya.


Sumber:Okezone.com
 
Top