JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan
telah terjadi kelemahan pengendalian dalam belanja bantuan sosial.
Pasalnya, realisasi belanja bantuan sosial pada 2012 menjadi Rp75,62
triliun atau 93,69 persen dari anggarannya sebesar Rp80,72 triliun.
Kepala
BPK Hadi Pramono mengatakan, dalam pemeriksaan 2012, BPK masih
menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
belanja bantuan sosial sebesar Rp31,66 triliun.
"BPK menemukan
adanya belanja bantuan sosial yang digunakan untuk pengadaan
sarana-prasarana dan belanja operasional pemerintah pusat maupun daerah,
tentunya tidak sesuai hakikat belanja bantuan sosial. Yaitu untuk
membantu masyarakat agar tidak timbul masalah sosial," ungkap Hadi saat
Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Hadi
menjelaskan, pemerintah harus dapat menetapkan klasifikasi anggaran
dalam DIPA sesuai ketentuan, memberikan sanksi yang tegas terhadap
pelanggaran penggunaan bantuan sosial. Lalu, membuat aturan yang lebih
tegas tentang kriteria penggunaan belanja bantuan sosial, melalui
pertanggungjawaban, dan perlakuan sisa dana bantuan sosial pada akhir
tahun.
"Ini berguna memastikan belanja bantuan sosial memang efektif, untuk menanggulangi risiko sosial," tegasnya.
Selain
itu, khusus belanja bantuan sosial untuk pengadaan sarana-prasaran
pendidikan dan biaya operasional satker pemerintah daerah, Hadi
menyebutkan pemerintah harus memperbaiki klasifikasi anggaran bantuan
sosial sesuai ketentuan. Ditambah, perlu mengkaji kembali mekanisme
terbaik dalam penyaluran biaya investasi dan operasional pendidikan.
"Khusus
belanja bantuan sosial pengadaan sarana-prasarana, apakah melalui
transfer daerah dalam bentuk dana alokasi khusus, ataukah langsung
disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah,"
tutupnya.
Sumber:Okezone.com