JAKARTA - Hampir tiga jam Eyang Subur menjalani pemeriksaan terkait laporan mertuanya, Ade Junaedi. Ada 28 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap Eyang Subur.
"Wah, pertanyaannya banyak," kata Eyang Subur saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
"Hari ini kita melakukan pendampingan terhadap Eyang Subur atas laporan orangtuanya Ani, bapak Ade Junaedi. Ada 28 pertanyaan berkaitan dengan yang dituduhkan," timpal kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah.
Meski telah diberondong 28 pertanyaan dan dituduh telah melarikan Ani, namun hingga kini status Eyang Subur masih sebagai saksi.
"Eyang subur hari ini dipanggil dalam kedudukan sebagai saksi dari laporan orangtua Ani atas tuduhan Pasal 332 dan 279, tentang melarikan anak perempuan tanpa izin dan menghilangkan asal usul perkawinan," terang pengacara Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatopo.
Kata Ramdan, kliennya dituduh telah menikahi anak di bawah umur. Namun, setelah semuanya dijelaskan, justru membuat penyidik merasa terkejut.
"Laporan ini berkaitan seolah-olah Eyang itu membawa kabur Ani di bawah umur. Faktanya adalah sudah menikah, sudah umur 18 tahun 6 bulan. Kedua, faktanya juga bahwa selama tiga tahun berturut-turut orangtua Ani itu menerima motor, uang, perhiasan, televisi, termasuk beli rumah. Penyidik juga kaget," sambung Ramdan menggebu-gebu.
Sumber: Okezone.com