Advertistment

 

Aceh utara_OBSERVASI – Dalam rangka memperingati 8 Tahun MOU Aceh, Suara Aktifis HAM Untuk Aceh atau  People's Solidarity for Human Rights Activists in Aceh menggelar aksi dimonument tragedy berdarah Simpang di Simpang KKA Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kamis, (15/8)


Dalam Aksi tersebut, mereka mempertanyakan komitmen dan kesungguhan Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh terhadap agenda pembentukan pengadilan HAM Aceh dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Dua poin ini secara jelas dinyatakan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM. Khususnya, tercantum dalam poin (2.2.) "Sebuah Pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh"; (2.3.) "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh KKR Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi".Delapan tahun paska Nota Kesepahaman di tandatangani (15 Agustus 2005) belum menunjukan tanda-tanda implementasi terhadap dua point tersebut..

Koordinator aksi, Murtala dalam siaran pers bersama media mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah baik di tingkat Nasional maupun di Aceh yang cenderung mengulur – ngulur implementasi tersebut. Pembentukan pengadilan HAM untuk Aceh dan Pembentukan KKR di Aceh merupakan amanat rakyat di Aceh yang menderita dimasa konflik bersenjata antara GAM dan aparat TNI/Polri. Para korban membutuhkan kepastian hukum serta kebenaran atas apa yang terjadi dimasa lalu. Maraknya aksi-aski damai Korban dan Keluarga Korban di Aceh akhir-akhir ini adalah bukti dari kebutuhan atas Kebenaran dimasa lalu.”

“Hal ini sekaligus menunjukan lemahnya tanggungjawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional dalam mengawal agenda keadilan transisi di Aceh. Selain itu, kekerasan yang terjadi dalam rangkaian Pra Pemilu menunjukan proses perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh masih sangat rentan.” Ungkap Murtala.

Ia menambahkan, dua mekanisme tersebut sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk mendorong lahirnya Rekonsiliasi di antara masyarakat Aceh demi menjaga perdamaian. Penegakan hukum yang adil dan kebenaran yang terungkap secara resmi akan menjadi pilar utama membangun perdamaian dan stabilitas politik di Aceh.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan kementerian hukum dan HAM untuk membuat UU Pembentukan pengadilanm HAM di Aceh.



“kami juga menyarankan agar DPRA dan Gubernur Aceh segera merumuskan pembentukan dan mengesahkan Qanun KKR Aceh serta mendesak Komnas HAM untuk sesegera mungkin melakukan menyelidikan Projudisial di Aceh.” Tandas Murtala.(Ody)
 
Top