Aceh
utara_OBSERVASI – Dalam rangka memperingati 8 Tahun MOU Aceh, Suara Aktifis HAM Untuk
Aceh atau People's Solidarity for Human
Rights Activists in Aceh menggelar aksi dimonument
tragedy berdarah Simpang di Simpang KKA Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kamis,
(15/8)
Dalam Aksi tersebut, mereka mempertanyakan
komitmen dan kesungguhan Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh terhadap agenda
pembentukan pengadilan HAM Aceh dan pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi di Aceh. Dua poin ini secara jelas dinyatakan dalam Nota
Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM. Khususnya,
tercantum dalam poin (2.2.) "Sebuah Pengadilan HAM akan dibentuk untuk
Aceh"; (2.3.) "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di
Aceh oleh KKR Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya
rekonsiliasi".Delapan tahun paska Nota Kesepahaman di tandatangani (15
Agustus 2005) belum menunjukan tanda-tanda implementasi terhadap dua point tersebut..
Koordinator aksi, Murtala dalam siaran pers
bersama media mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah baik di
tingkat Nasional maupun di Aceh yang cenderung mengulur – ngulur implementasi
tersebut. Pembentukan pengadilan HAM untuk Aceh dan Pembentukan KKR di Aceh
merupakan amanat rakyat di Aceh yang menderita dimasa konflik bersenjata antara
GAM dan aparat TNI/Polri. Para korban membutuhkan kepastian hukum serta
kebenaran atas apa yang terjadi dimasa lalu. Maraknya aksi-aski damai Korban
dan Keluarga Korban di Aceh akhir-akhir ini adalah bukti dari kebutuhan atas Kebenaran
dimasa lalu.”
“Hal ini sekaligus menunjukan
lemahnya tanggungjawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional dalam mengawal
agenda keadilan transisi di Aceh. Selain itu, kekerasan yang terjadi dalam
rangkaian Pra Pemilu menunjukan proses perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh
masih sangat rentan.” Ungkap Murtala.
Ia menambahkan, dua mekanisme tersebut sangat
dibutuhkan sebagai syarat untuk mendorong lahirnya Rekonsiliasi di antara
masyarakat Aceh demi menjaga perdamaian. Penegakan hukum yang adil dan
kebenaran yang terungkap secara resmi akan menjadi pilar utama membangun
perdamaian dan stabilitas politik di Aceh.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Presiden
RI, Susilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan kementerian hukum dan HAM
untuk membuat UU Pembentukan pengadilanm HAM di Aceh.
“kami juga menyarankan agar DPRA dan Gubernur
Aceh segera merumuskan pembentukan dan mengesahkan Qanun KKR Aceh serta
mendesak Komnas HAM untuk sesegera mungkin melakukan menyelidikan Projudisial
di Aceh.” Tandas Murtala.(Ody)