Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah yang diwakili
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Mukhtar MSi membuka Rapat Koordinasi
Kelangsungan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Hotel Permata Hati,
Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (13/12/2013). Kegiatan yang diikuti para camat,
pengurus PAUD, dan pendidik tersebut diselenggarakan berkat kerjasama Dinas
Pendidikan Aceh Besar dan Unicef.
Drs Mukhtar
MSi menyatakan, Dinas Pendidikan Aceh Besar bekerjasama dengan Unicef dan
instansi terkait telah menyusun Peraturan Bupati tentang PAUD, kurikulum PAUD,
dan rencana kerja tentang perluasan akses PAUD. Hal itu dilakukan semata-mata
untuk mendukung pengembangan PAUD di Aceh Besar. Namun, katanya, sebuah aturan
dan rencana kerja yang baik belum cukup untuk mengelola pendidikan jika kurang
mendapat perhatian dan dukungan dari pihak-pihak terkait, seperti masyarakat, sektor
swasta, maupun sumber-sumber lain yang tidak terikat, khususnya untuk
pengembangan layanan PAUD.
Dikatakannya,
pada 22 November 2013 lalu, seluruh istri camat di Aceh Besar telah dikukuhkan
sebagai Ummi PAUD Kecamatan oleh istri bupati sebagai Ummi PAUD Kabupaten, dan
selanjutnya Ummi PAUD Kecamatan di masing-masing kecamatan, telah mengukuhkan
istri-istri keuchik sebagai Ummi PAUD Gampong. Menurut Mukhtar, kehadiran Ummi
PAUD yang merupakan figure ibu dari tokoh sentral di setiap jenjang
pemerintahan, baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan
gampong dengan tujuan keberadaan Ummi PAUD agar dapat memotivasi masyarakat dan
para pemangku kepentingan untuk meningkatkan akses layanan PAUD di Aceh Besar
sejalan dengan program nasional yaitu gerakan PAUD-nisasi, sehingga diharapkan
dapat tercapai minimal 1 desa 1 PAUD. “Diperkirakan, dengan kerja keras Ummi
PAUD dan dukungan para pemangku kebijakan serta peningkatan kesadaran
masyarakat akan muncul PAUD-PAUD baru,” katanya.
Oleh sebab
itu, tambahnya, perlu ditingkatkan kesadaran pada masyarakat untuk berperan
aktif dalam hal membantu jalannya lembaga PAUD sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55
butir 3 yang menyatakan dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat
dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah
atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ketua
penyelenggara, Kostaman SSn menjelaskan, Rakor tersebut bertujuan untuk
memecahkan permasalahan yang ada di lembaga PAUD dan mungkin akan tumbuh dari
PAUD-PAUD baru pascapengukuhan pengurus Ummi-ummi PAUD se-Aceh Besar oleh istri
Bupati Aceh Besar pada 22 November 2013. Hingga kini, jumlah PAUD yang
terdaftar di Aceh Besar sebanyak 271 lembaga yang tersebar di 23 kecamatan di
Aceh Besar. Sedangkan pemateri masing-masing Kepala Unicef Aceh Umardi, Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Aceh Besar Drs Ramli Yahya, Kadis
Pendidikan Aceh Besar Drs Razali, dan Fasilitator PNPM Kabupaten Aceh Besar. (Win)