Advertistment

 

Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Mukhtar MSi membuka Rapat Koordinasi Kelangsungan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (13/12/2013). Kegiatan yang diikuti para camat, pengurus PAUD, dan pendidik tersebut diselenggarakan berkat kerjasama Dinas Pendidikan Aceh Besar dan Unicef.
            Drs Mukhtar MSi menyatakan, Dinas Pendidikan Aceh Besar bekerjasama dengan Unicef dan instansi terkait telah menyusun Peraturan Bupati tentang PAUD, kurikulum PAUD, dan rencana kerja tentang perluasan akses PAUD. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mendukung pengembangan PAUD di Aceh Besar. Namun, katanya, sebuah aturan dan rencana kerja yang baik belum cukup untuk mengelola pendidikan jika kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pihak-pihak terkait, seperti masyarakat, sektor swasta, maupun sumber-sumber lain yang tidak terikat, khususnya untuk pengembangan layanan PAUD.
            Dikatakannya, pada 22 November 2013 lalu, seluruh istri camat di Aceh Besar telah dikukuhkan sebagai Ummi PAUD Kecamatan oleh istri bupati sebagai Ummi PAUD Kabupaten, dan selanjutnya Ummi PAUD Kecamatan di masing-masing kecamatan, telah mengukuhkan istri-istri keuchik sebagai Ummi PAUD Gampong. Menurut Mukhtar, kehadiran Ummi PAUD yang merupakan figure ibu dari tokoh sentral di setiap jenjang pemerintahan, baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan gampong dengan tujuan keberadaan Ummi PAUD agar dapat memotivasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan akses layanan PAUD di Aceh Besar sejalan dengan program nasional yaitu gerakan PAUD-nisasi, sehingga diharapkan dapat tercapai minimal 1 desa 1 PAUD. “Diperkirakan, dengan kerja keras Ummi PAUD dan dukungan para pemangku kebijakan serta peningkatan kesadaran masyarakat akan muncul PAUD-PAUD baru,” katanya.
            Oleh sebab itu, tambahnya, perlu ditingkatkan kesadaran pada masyarakat untuk berperan aktif dalam hal membantu jalannya lembaga PAUD sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 butir 3 yang menyatakan dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Ketua penyelenggara, Kostaman SSn menjelaskan, Rakor tersebut bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang ada di lembaga PAUD dan mungkin akan tumbuh dari PAUD-PAUD baru pascapengukuhan pengurus Ummi-ummi PAUD se-Aceh Besar oleh istri Bupati Aceh Besar pada 22 November 2013. Hingga kini, jumlah PAUD yang terdaftar di Aceh Besar sebanyak 271 lembaga yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar. Sedangkan pemateri masing-masing Kepala Unicef Aceh Umardi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Aceh Besar Drs Ramli Yahya, Kadis Pendidikan Aceh Besar Drs Razali, dan Fasilitator PNPM Kabupaten Aceh Besar. (Win)
 
Top