Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - nyatakan ketidaksetujuan dengan cara-cara yang dilakukan Densus 88. Densus langsung lakukan penembakan sampai mati enam orang terduga teroris. Padahal, mereka masih terduga, belum tentu secara hukum teroris,” kata Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/1).
Dia menyatakan, asas praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan. “Seseorang baru bisa dikatakan teroris kalau pengadilan putuskan yang bersangkutan teroris. Penanganan langsung dengan menembak mati jadikan proses hukum terduga teroris tak bisa dilakukan,” ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, situasi penggerebekan teroris beberapa waktu lalu bukan seperti perang. “Ini kan bukan terjadi perang. Menurut saya tetap saja yang paling ideal bahwa (terduga teroris) dilumpuhkan, ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Polri memiliki alasan kuat untk menembak mati enam terduga teroris, di Ciputat. “Polri sebetulnya tidak mengharapkan terjadinya korban, baik di anggota maupun korban, siapapun juga. Tetapi kita sudah peringatkan, untuk serahkan diri, sudah dikepung tapi dia lakukan penembakan dari dalam dan anggota kita kena tembakan,” kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam penjelasannya. 
 
Top