Advertistment

 

 Lhokseumawe, NEWS OBSERVASI: Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terpilih periode 2014-2019 secara resmi dilantik. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Abdul Azis di Gedung DPRK setempat, Senin (1/9).

Sekretaris Dewan Aceh Utara, Abdullah Hasbullah mengatakan setelah dilantik, anggota DPRK yang baru harus melaksanakan pemilihan ketua dan Wakil ketua. Termasuk melakukan rapat tata tertib dan kode etik yang wajib ditaati oleh seluruh anggota dewan di perlemen setempat.

"Semuanya sukses berjalan lancar sesuai tata tertib yang Kita buat. Kemudian, sesuai dengan aturan hukum, bahwa peleksanaan seremonial ini telah dilaksanakan dengan baik dalam sidang paripurna istimewa DPRK," kata Abdullah kepada KBR.

Tercatat 24 kursi atau 53,33 persen parlemen Aceh Utara masih dikuasai oleh politisi dari kalangan Partai Aceh. Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan 6 kursi, Nasional Demokrat 5 kursi, Partai Amanat Nasional 3 kursi, Golongan Karya 2 kursi, Partai Nasional Aceh juga 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya dan Demokrat masing-masing 1 kursi.    

Acara pelantikan anggota DPRK itu dihadiri oleh 2014 para tamu undangan. Serangkaian kegiatan tersebut mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat Kepolisian Lhokseumawe dan Aceh Utara. Termasuk dikawal oleh tim penjinak bom (Jibom) Kompi-4 Jeuleukat.
 
Top