NEWS OBSERVASI: Sehelai spanduk berwarna merah menjadi background penguatan kapasitas politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, di Hotel Oasis, Minggu, 7 September 2014.
Di spanduk yang di kiri dan kanannya bermotif songket Aceh ini tertulis Aktualisasi Kapasitas Politik Anggota DPRA dan Hubungannya dengan Kejayaan Qanun Meukuta Alam Al Ashy. Sebenarnya apa itu Qanun Meukuta Alam Al Ashy? "Itu Undang-Undang Kerajaan Aceh Darussalam yang lahir di masa Saidil Mukamil, sultan Aceh sebelum Iskandar Muda," ujar salah satu sejarawan Aceh, Teuku Abdullah saat dihubungi media, Senin, 8 September 2014.
Dia mengatakan Qanun Meukuta Alam Al Asyi merupakan sumber hukum ketatanegaraan yang lahir dan diproduksi di Aceh. Di kemudian hari, kata dia, qanun ini disempurnakan oleh Sultan Iskandar Muda sehingga dilakaplah Meukuta Alam yang merujuk pada sultan tersebut. Teuku Abdullah atau populer dikenal TA Sakti merupakan salah satu budayawan Aceh yang berhasil mengalihaksarakan Qanun Meukuta Alam ini dalam huruf latin. Dia mengatakan qanun ini mengatur segala hal terkait peranan dan kewajiban eksekutif, yudikatif, legislatif dan bahkan hukum darurat (reusam). "Misalnya salah satu pasal dalam qanun ini turut mengatur bagaimana syarat-syarat menjadi geuchik, kewajibannya dan sebagainya.
Seterusnya syarat menjadi laksamana, menteri, dan bahkan raja. Intinya, mengatur segala kewenangan dan kewajiban sistem tata negara Aceh dari tingkat pemerintahan gampong hingga negara," katanya
Sumber: atjehpost.co