Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Aktivis anti korupsi meliris sejumlah kasus korupsi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kerugian negara dari kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Melalui diskusi betema’ kilas balik penegakan hukum kasus korupsi 2013 di Aceh’ belum lama ini, badan pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memaparkan semua data korupsi tersebut. Dari hasil analisis lembaga itu, setidaknya ada 61 kasus korupsi di Aceh baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) indikasi kerugian negara dari sejumlah kasus tersebut mencapai Rp 513 miliar.
Di antaranya, Provinsi Aceh Rp 14, 8 miliar, Kota Sabang Rp249,4 miliar, Kota Lhokseumae Rp 3,7 miliar, Aceh utara Rp 226,6 miliar, Aceh Tenggara RP 3, 4 miliar, Aceh Barat Rp 1,5 miliar, Bireuen Rp 4,7 miliar, Aceh Jaya Rp 3,9 miliar, Pidie Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Aceh Besar Rp 154 juta, Aceh Tamian Rp 706 miliar, Simeulue Rp 667 juta, Nagan Raya Rp 408 juta, Pidie Jaya Rp 227 juta, Aceh Selatan Rp 659 juta, Aceh Barat Daya Rp 457 juta dan Aceh Timur Rp 409 juta.
Menurut Koordinator MaTA Alfian Husen kepada NEWS OBSERVASI, sebagaian kasus korupsi tersebut merupakan kasus lama namun hingga 2013 masih dalam tahap proses hukum, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan upaya hukum lainnya.
“Dalam kasus ini terdapat kasus lama seperti tahun 2002 di Kabupaten Pidie tetapi hingga kini belum inkrach. Bahkan, ada 26 kasus korupsi lagi yang sudah ditangani penyidik di Aceh, namun belum ditetapkan kerugian negaranya,” kata Alfian.
Dominan Mark-up
Dari grafik analisis MaTA, menggambarkan indikasi korupsi di Aceh didominasi jenis mark-up, dengan indikasi Rp 261,2 miliar atau 50 persen dari indikasi kerugian negara Rp 513 miliar.
Disusul penggelapan Rp 233,6 miliar (40 persen), selebihnya terjadi pada penyalahgunaan anggaran, penyalah gunaan wewenang, laporan fiktif, pemotongan anggaran, proyek ditenlarkan dan proyek tidak sesuai spek.
“Pelaku utamanya adalah pihak eksekutif (50 persen), komisi atau badan daerah (5,17 persen),BUMN, BUBD, universitas dan sekolah,” rinci Alfian Husen.(Darwin)